Jumat, 14 Agustus 2026

Pengajuan Reakreditasi Tahun 2026


Menindaklanjuti surat BAN PDM Provinsi Jawa Timur nomor: 274/BAN-PDMJATIM/TU/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Edaran Mekanisme Permohonan Pengajuan Reakreditasi Tahun 2026. Bersama ini kami menginformasikan kepada satuan pendidikan yang akan mengajukan perbaikan status akreditasi Tahun 2026, BANPDM Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan untuk perpanjangan pengajuan usulan visitasi akreditasi bagi:
  1. Satuan Pendidikan Jenjang Dasmen yang masa berlaku status akreditasinya habis di tahun 2026 & 2027;
  2. Satuan Pendidikan pada point 1 yang status akreditasinya memiliki nilai B, C dan TT;
  3. Satuan Pendidikan pada yang ingin mengajukan reakreditasi dapat mengakses SISPENA pada link: https://apps.ban-pdm.id/sispena3 LOGIN >> DASHBOARD >> AJUKAN AKREDITASI. Panduan dapat diakses pada link: http://tiny.cc/Panduan_Ajuan_Reakreditas ;
  4. Batas akhir Pengajuan reakreditasi oleh Satuan Pendidikan melalui Sispena adalah 31 Agustus 2026;

Terkait hal tersebut diatas, BAN-PDM Provinsi Jawa Timur mohon bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh lembaga satuan pendidikan di wilayah Jawa Timur agar dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana semestinya. Demikian, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Surat Edaran dapat anda baca (unduh) di Sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar