Menindaklanjuti surat nomor 0395/B/C/DM.00.03 3 Agustus 2026 hal Surat Edaran Konfirmasi Keberlanjutan Program MBG Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan diperlukan pendataan resmi mengenai kesediaan masing-masing satuan pendidikan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penerimaan program tersebut pada periode berikutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Dinas Pendidikan dapat menginformasikan dan menghimbau Kepala Sekolah penerima MBG agar melakukan konfirmasi kesediaan untuk tetap akan menjadi penerima manfaat atau menolak untuk melanjutkan menjadi penerima manfaat secara transparan dan akuntabel, dengan cara mengisi lembaran formulir SPTJM bermaterai yang telah disediakan dan mengunggahnya pada tautan aplikasi resmi milik Badan Gizi Nasional tautan berikut:
https://mpm-sipgn.bgn.go.id/auth/login
serta petunjuk akses aplikasi terlampir dalam tautan berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1d0K0gCL7n-lUpLHAvpPHOz8RogKUBU66
Selengkapnya dapat anda baca (unduh) di Sini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar