Hari ini Ketua Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 029/BSANP/K/SK/2026 tentang Penetapan Hasil Perpanjangan Status Akreditasi Satuan Pendidikan Melalui Mekanisme Automasi Tahun 2026 Tahap I Provinsi Jawa Timur. Surat Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan hari ini, 22 September 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031.
Selengkapnya SK automasi tahap I ini dapat anda baca (unduh) di Sini.
Link terkait: Pengajuan Reakreditasi Tahun 2026
