Senin, 22 Mei 2023

Tambahan Persyaratan Penyaluran TPP Bulan April 2023


Untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN bulan April 2023 yang dibayarkan bulan Mei 2023, termasuk di dalamnya penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka setiap lembaga wajib menyampaikan Bukti Pelunasan PBB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, melalui korwil Bidikdaya di kecamatan masing-masing. Bukti pelunasan berupa hardcopy dan softcopy dikirim paling lambat tanggal 25 Mei 2023. Bagaimana mekanismenya? Silakan baca dan klik tautan berikut :

  1. Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, klik di Sini.
  2. Pelaporan SPPT PBB - Korwil Sukapura, klik di Sini.
  3. Pelaporan SPPT PBB SDN Sariwani I, klik di Sini.
  4. Cek SPPT anda di Sini atau di Sini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar