Menindaklanjuti surat Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 005/436/426.70/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Klarifikasi dan penyerahan rekap data LHKAN serta SPT Tahunan, maka Dinas membuat surat edaran yang ditujukan ke Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Korwil Bidikdaya) semua kecamatan di wilayah kabupaten Probolinggo untuk diteruskan ke semua ASN di wilayahnya masing-masing. Isi surat edaran tersebut adalah memerintahkan dan mendata ASN yang sudah dan belum melaporkan SPT Tahunan ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo dan selanjutnya bukti penyampaian SPT elektronik dikirim ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo beserta rekap excel paling lambat tanggal 11 Mei 2023.
Surat Edaran selengkapnya dapat anda download di Sini.
Bukti SPT Tahunan ASN di SDN Sariwani 1 dapat anda download di Sini.
Cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi secara online dapat anda lihat di Sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar