Minggu, 07 Mei 2023

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online

Wajib Pajak Pribadi (WP) dapat membuat EFIN online dengan melakukan daftar dan aktivasi terlebih dahulu. EFIN ini merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui WP agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. EFIN diperlukan wajib pajak pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi.

Apa itu EFIN?

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Dengan begitu, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi tanpa harus mendatangi kantor pajak, tapi dapat dilakukan secara online melalui  e-Filing.

Keuntungan lain, WP yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia. Proses pembuatan kode EFIN sekarang dibuat serba praktis karena sudah bisa dilakukan secara daring. Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.

Untuk menjadi perhatian, pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Tahapan membuat EFIN ini terbilang cukup sederhana, apalagi dengan adanya akses secara online.

Syarat membuat EFIN Pribadi Online

Dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi sebagai berikut, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
  • Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
Contoh EFIN Pribadi


Langkah-Langkah Mendaftar Efin Pajak Pribadi

DJP memberikan dua pilihan bagi WP yang ingin mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini, yakni secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan permohonan EFIN Pajak secara online. Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring akan lebih simpel karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.

Berikut dua cara cara mendaftar EFIN secara online dan offline serta ketentuannya.

A. Cara membuat EFIN pajak pribadi secara offline

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id

Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat juga bisa langsung mengunjungi KPP.

2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.

Contoh formulir permohonan EFIN yang merupakan bagian dari cara mendaftar efin online

3. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN

4. Datang ke Kantor Pajak

Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen Pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.

5. Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi

Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.

Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.

6. Aktivasi EFIN

Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.

WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara.

Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.

Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Anda.

B. Cara mendapatkan EFIN pajak online

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).

Sobat akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.

Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id.

Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2. Mengisi Formulir EFIN Online

  • Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
  • Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
  • Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
  • Kolom EFIN dikosongkan dahulu
  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
  • Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Sobat Klikpajak

3. Lakukan Swafoto

  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
  • Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli
  • Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar.

Untuk mengetahui di KPP mana Sobat terdaftar, cek pada kartu NPWP Sobat.

Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.

Atau lebih singkatnya Sobat dapat klik tautan ini UNIT KERJA.

Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.

Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Anda, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Anda.

6. Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, Sobat akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.

Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik “daftar di sini”
  • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
  • Lalu klik “verifikasi”
  • Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  • Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  • Klik link tersebut yang akan membawa Sobat masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
  • Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
  • EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan

Aktivasi EFIN tidak bisa dikesampingkan supaya WP dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.

EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.

Segera setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak pribadi seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online.

Setelah memperoleh EFIN, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Anda secara online melalui e-Filing.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar