Perilaku Kerja merujuk pada tindakan dan sikap Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan. Kepala Sekolah bersama Tim Kinerja dapat berdiskusi untuk menentukan dan menyepakati fokus perilaku yang perlu ditingkatkan dalam periode tertentu.
Prinsip BERAKHLAK ASN telah dikontekstualisasikan ke dalam rutinitas pekerjaan Kepala Sekolah. Untuk itu, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek perilaku yang tersedia. Pemilihan fokus perilaku kerja ini diutamakan berdasarkan prioritas aspek yang dianggap paling relevan dan penting oleh satuan pendidikan dalam setiap periode.
Berikut adalah aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
a. Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d. Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar