Selasa, 30 Mei 2023

Literasi Baca Tulis Melalui Canva dan Tiktok

 

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023, PGRI SLCC Jawa Timur berkolaborasi bersama PGRI SLCC Kabupaten/Kota mempersembahkan Webinar Berseri - Parade Inovasi Guru yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2023 s.d 2 Juni 2023 pukul 13.00-15.00 WIB.

SERI #13 PGRI SLCC KABUPATEN PROBOLINGGO

Dengan Tema “PEMBELAJARAN SIBATU “LITERASI BACA & TULIS” MAKIN ASYIK MELALUI CANVA DAN TIKTOK

Waktu : 

RABU, 31 Mei 2023 pukul 13.00-15.00 WIB

Google Meet : 

https://meet.google.com/ymz-ydwk-rns atau

https://bit.ly/parade-s13-PSLCC-KABPROB 


Fasilitas Peserta:

- Free + E-Sertifikat 32 JP

- Template laporan pengembangan diri


Detail Informasi Kegiatan: 

https://www.pgrikabprobolinggo.or.id/slcc_pgri/parade-inovasi-guru 


Webinar Series "Parade Inovasi Guru 2023" Live Streaming Channel Youtube :

Seri  #1 PGRI SLCC Kota Malang

Seri  #2 PGRI SLCC Kabupaten Tuban (Pindah Jadwal ke Seri #14)

Seri  #3 PGRI SLCC Kota Pasuruan

Seri  #4 PGRI SLCC Kota Kediri

Seri  #5 PGRI SLCC Kota Surabaya

Seri  #6 PGRI SLCC Kota Blitar

Seri  #7 PGRI SLCC Kabupaten Sumenep

Seri  #8 PGRI SLCC Kabupaten Sampang

Seri  #9 PGRI SLCC Kabupaten Lamongan

Seri#10 PGRI SLCC Kabupaten Jember

Seri#11 PGRI SLCC Kabupaten Nganjuk

Seri#12 PGRI SLCC Kabupaten Malang

Seri#13 PGRI SLCC Kabupaten Probolinggo

Seri#14 PGRI SLCC Kabupaten Tuban

Seri#15 PGRI SLCC Kota Batu



Senin, 29 Mei 2023

Contoh Instrumen SUP Administrasi Guru

 
Hari ini telah dishare oleh Ibu Korwil Bidikdaya Kecamatan Sukapura, contoh Instrumen SUP Administrasi Guru dalam format excel. Instrumen yang dibagikan hanya satu kelas saja, lalu saya pecah sendiri menjadi 6 kelas dan hanya saya ganti identitasnya saja. Anda dapat mendownload instrumen tersebut pada link di bawah ini :

Instrumen SUP Administrasi Guru Kelas 1

Instrumen SUP Administrasi Guru Kelas 2

Instrumen SUP Administrasi Guru Kelas 3

Instrumen SUP Administrasi Guru Kelas 4

Instrumen SUP Administrasi Guru Kelas 5

Instrumen SUP Administrasi Guru Kelas 6

Semoga bermanfaat....


Hari Ini SDN Sariwani 1 Melaksanakan SAS


Sumatif Akhir Semester (SAS) Genap untuk siswa kelas 1 s.d 5 yang seharusnya dilaksanakan sesuai Kalender Pendidikan pada tanggal 5 Juni 2023 dimajukan hari ini. Hal ini disebabkan pada tanggal 4-5 Juni 2023 bersamaan dengan "Yadnya Kasada 2023". Pemilihan waktu pelaksanaan SAS ini pun tergantung dari otonomi sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah dicanangkan dalam Kurikulum Merdeka. Ada sekolah lain yang melaksanakan SAS setelah "Yadnya Kasada".
Hari ini pun juga bersamaan dengan pelaksanaan Workshop KKG tentang Pembuatan Perangkat Pembelajaran yang diselenggarakan di kantor Korwil Bidikdaya Kecamatan Sukapura, yang dilaksanakan selama 3 hari dengan peserta bergantian setiap harinya mulai dari guru Fase A hingga Fase C.
Pada hari Kamis & Jumat mendatang (1-2 Juni 2023) akan dihadang oleh tanggal merah Hari Lahir Pancasila dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak. Oleh karena itu, pelaksanaan SAS ini terpaksa harus dilaksanakan secara berlompatan tanggal. Karena program yang telah disepakati tidak ingin ditunda, karena "Menunda Berarti Menabung Derita", katanya. 😁

Input Data Sipdatadik

Dalam rangka mempercepat penjaringan Sistem Integrasi Pangkalan Data Pendidikan (Sipdatadik), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo meminta agar seluruh jenjang PAUD/TK/PKBM/SD/SMP menginput data lembaga melalui link berikut :

https://sipdatadik.probolinggokab.go.id

Buku Panduan Sipdatadik dapat anda download di Sini

Batas waktu pengiriman adalah tanggal 2 Juni 2023


Jumat, 26 Mei 2023

Webinar Tata Cara Pengisian Blanko ijazah Sekolah Dasar 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman pengelolaan blanko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun pelajaran 2022/2023.

Seperti apa ketentuannya?

Yuk, ikuti webinar Sosialisasi Pengisian Blanko Ijazah Sekolah Dasar yang telah dilaksanakan pada: 🗓 Jumat, 26 Mei 2023 ⏰️ 14.00 s.d. 16.00 WIB
🕹 Youtube Channel @ditpsdtv atau klik tautan bit.ly/webinar-ijazah-sd

Link Materi : https://bit.ly/materiwebinar260523 (di dalam sudah ada aplikasi rekap nilai ijazah yang didemokan oleh ibu Yunina)


Undangan KKG

 

Pada hari Senin-Rabu tanggal 29-31 Mei 2023, setiap sekolah harus mengirimkan gurunya satu fase setiap harinya. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mengondisikan situasi pembelajaran untuk setiap fase yang kosong.



Rakor Review Asesmen Nasional 2022 via Zoom

Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo mengundang Korwil Bidikdaya, Pengawas SMP, Penilik PKBM, Korcam SMP dan K3S se-Kabupaten Probolinggo untuk mengikuti Rakor Review Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 pada :

Hari : Jumat
Tanggal : 26 Mei 2023
Jam : 08.30 wib
Tempat : Zoom Meeting
Link : Klik di Sini
Meeting ID : 6070095503
Password : 541476



Senin, 22 Mei 2023

Tambahan Persyaratan Penyaluran TPP Bulan April 2023


Untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN bulan April 2023 yang dibayarkan bulan Mei 2023, termasuk di dalamnya penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka setiap lembaga wajib menyampaikan Bukti Pelunasan PBB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, melalui korwil Bidikdaya di kecamatan masing-masing. Bukti pelunasan berupa hardcopy dan softcopy dikirim paling lambat tanggal 25 Mei 2023. Bagaimana mekanismenya? Silakan baca dan klik tautan berikut :

  1. Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, klik di Sini.
  2. Pelaporan SPPT PBB - Korwil Sukapura, klik di Sini.
  3. Pelaporan SPPT PBB SDN Sariwani I, klik di Sini.
  4. Cek SPPT anda di Sini atau di Sini.



Kamis, 11 Mei 2023

2 Siswa MAN 2 Kota Probolinggo menggali data sejarah berdirinya SMP Satu Atap

Hari ini 2 siswa kelas XI MAN 2 Kota Probolinggo berkunjung ke SDN Sariwani 1, Sukapura untuk memperoleh informasi sejarah berdirinya SMP Satu Atap. Mengapa harus ke SDN Sariwani 1? Sugeng Riyanto, S.S. kepala SDN Sariwani 1 adalah orang pertama yang mempunyai gagasan untuk mendirikan SMP Satu Atap. Bagaimana sejarah berdirinya SMP Satu Atap?




Untuk mengetahui sejarah berdirinya SMP Satu Atap, selengkapnya klik di Sini.


Rabu, 10 Mei 2023

Penundaan Pembayaran Gaji GTT

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo No. 900/3277/426.101/2023 tanggal 10 Mei 2023 menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya perhitungan gaji untuk GTT yang dinyatakan lulus seleksi PPPK formasi 2022, bersama ini kami informasikan adanya pergeseran anggaran yang berdampak pada keterlambatan pembayaran honor GTT bulan April Tahun 2023.

Surat pemberitahuan selengkapnya dapat anda download di Sini.



Senin, 08 Mei 2023

Pemberian Obat Cacing untuk Siswa

Hari ini SDN Sariwani 1 mendapat kunjungan dari team medis Puskesmas kecamatan Sukapura untuk pemberian obat cacing kepada seluruh siswa.





Permintaan Bukti SPT Tahunan


Menindaklanjuti surat Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 005/436/426.70/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Klarifikasi dan penyerahan rekap data LHKAN serta SPT Tahunan, maka Dinas membuat surat edaran yang ditujukan ke Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Korwil Bidikdaya) semua kecamatan di wilayah kabupaten Probolinggo untuk diteruskan ke semua ASN di wilayahnya masing-masing. Isi surat edaran tersebut adalah memerintahkan dan mendata ASN yang sudah dan belum melaporkan SPT Tahunan ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo dan selanjutnya bukti penyampaian SPT elektronik dikirim ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo beserta rekap excel paling lambat tanggal 11 Mei 2023.

Surat Edaran selengkapnya dapat anda download di Sini.

Bukti SPT Tahunan ASN di SDN Sariwani 1 dapat anda download di Sini.

Cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi secara online dapat anda lihat di Sini.


Minggu, 07 Mei 2023

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online

Wajib Pajak Pribadi (WP) dapat membuat EFIN online dengan melakukan daftar dan aktivasi terlebih dahulu. EFIN ini merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui WP agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. EFIN diperlukan wajib pajak pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi.

Apa itu EFIN?

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Dengan begitu, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi tanpa harus mendatangi kantor pajak, tapi dapat dilakukan secara online melalui  e-Filing.

Keuntungan lain, WP yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia. Proses pembuatan kode EFIN sekarang dibuat serba praktis karena sudah bisa dilakukan secara daring. Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.

Untuk menjadi perhatian, pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Tahapan membuat EFIN ini terbilang cukup sederhana, apalagi dengan adanya akses secara online.

Syarat membuat EFIN Pribadi Online

Dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi sebagai berikut, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
  • Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
Contoh EFIN Pribadi


Langkah-Langkah Mendaftar Efin Pajak Pribadi

DJP memberikan dua pilihan bagi WP yang ingin mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini, yakni secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan permohonan EFIN Pajak secara online. Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring akan lebih simpel karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.

Berikut dua cara cara mendaftar EFIN secara online dan offline serta ketentuannya.

A. Cara membuat EFIN pajak pribadi secara offline

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id

Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat juga bisa langsung mengunjungi KPP.

2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.

Contoh formulir permohonan EFIN yang merupakan bagian dari cara mendaftar efin online

3. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN

4. Datang ke Kantor Pajak

Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen Pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.

5. Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi

Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.

Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.

6. Aktivasi EFIN

Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.

WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara.

Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.

Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Anda.

B. Cara mendapatkan EFIN pajak online

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).

Sobat akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.

Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id.

Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2. Mengisi Formulir EFIN Online

  • Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
  • Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
  • Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
  • Kolom EFIN dikosongkan dahulu
  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
  • Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Sobat Klikpajak

3. Lakukan Swafoto

  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
  • Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli
  • Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar.

Untuk mengetahui di KPP mana Sobat terdaftar, cek pada kartu NPWP Sobat.

Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.

Atau lebih singkatnya Sobat dapat klik tautan ini UNIT KERJA.

Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.

Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Anda, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Anda.

6. Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, Sobat akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.

Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik “daftar di sini”
  • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
  • Lalu klik “verifikasi”
  • Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  • Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  • Klik link tersebut yang akan membawa Sobat masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
  • Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
  • EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan

Aktivasi EFIN tidak bisa dikesampingkan supaya WP dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.

EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.

Segera setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak pribadi seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online.

Setelah memperoleh EFIN, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Anda secara online melalui e-Filing.



Selasa, 02 Mei 2023

e-Meterai

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Kini, meterai fisik/kertas banyak tergantikan dengan penggunaan e-meterai.

Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik/kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau disebut sebagai e-Meterai. Mengutip dari laman resmi e-Meterai, secara singkat meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Definisi lebih lengkapnya, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Lebih dari sekadar membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, benda ini tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut. Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Berikut adalah link penjualan meterai elektronik yang dapat anda kunjungi:

1. https://e-meterai.live

2. https://meteraionline.id

3. https://www.emeterai.rds.co.id

4. https://www.tokogramedia.com/e-meterai

5. https://skillacademy.com/e-meterai

6. https://emet.id

7. https://www.paper.id/e-meterai.php

8. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai

9. https://e-meteraiku.com

10. https://dli.e-meterai.co.id

11. https://telkomsigma.e-meterai.co.id

Untuk link mobile apps dapat menggunakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di:

1. https://linktr.ee/nabila.narindo

2. https://bit.ly/SobatMeteraiapp