Malam ini pk. 18.49 WIB (beberapa menit sebelum pelaksanaan giat NGOJEG), melalui WAG PENDIDIKAN KEC SKP, Ibu Nur Chabibah Umaro, M.Pd. berbagi Surat Edaran dari Kemendikdasmen Nomor: 3428/C3/DM.00.03/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Papan Interaktif Digital (PID).
Adapun isi surat edaran tersebut, selengkapnya dapat anda baca (unduh) di Sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar