Setelah berbagai temuan terkait kendala pengerjaan eKin BKN yang berdampingan dengan platform Ruang GTK, disampaikan kepada Ibu Dita (Tendik Dinas Dikdaya Kab. Probolinggo), malam ini Ibu Nur Chabibah Umaro, M.Pd. (Korwil Bidikdaya Kec. Sukapura) berbagi hasil audensinya melalui WAG PENDIDIKAN KEC SKP.
Berikut salinannya:
Hasil Audiensi hari ini untuk dijadikan pemahaman bersama:
1. Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah tetap dilakukan melalui Ruang GTK/PMM.
2. Salah satu persyaratan pencairan TPP bagi Tenaga Usaha (TU) adalah pengelolaan kinerja yang dilakukan secara manual melalui Ekin-BKN, sebelum tanggal 5 setiap bulannya.
3. Guru Non-TPG yang tidak ingin mengalami pemotongan TPP juga wajib mengerjakan pengelolaan kinerja secara manual di Ekin-BKN sebelum tanggal 5 setiap bulannya.
4. Kepala Sekolah dan Guru penerima TPG cukup mengerjakan pengelolaan kinerja melalui PMM dan tidak diperkenankan menggunakan metode manual di Ekin-BKN.
5. Kepala Sekolah Definitif atau PLT yang tidak dapat melakukan penilaian terhadap Guru dan TU di Ekin-BKN, diwajibkan mengajukan surat pernyataan untuk menutup fitur sinkronisasi.
6. Guru dan Kepala Sekolah penerima TPG tidak perlu melakukan sinkronisasi bulanan ke Ekin-BKN.
7. Apabila terdapat kendala sebagaimana poin 3 dan 5, di mana Guru atau Kepala Sekolah tidak dapat membuat RHK atau melakukan penilaian secara manual di Ekin-BKN, harap segera mengirimkan data untuk mematikan sinkronisasi PMM.
Link permintaan untuk mengaktifkan/ nonaktifkan fitur sinkro Ruang GTK : https://bit.ly/NonaktifkansinkroPMM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar