Setelah Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Pengelolaan Kinerja, dan Kenaikan Pangkat (KP), kini ibu korwil kembali menghimbau kepada para ASN di lingkungan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Bidikdaya) Sukapura agar segera memulai membuat usulan baru untuk tahun ini agar mendapatkan tunjangan keluarga melalui format Model DK. Adapun PP untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Untuk PNS menggunakan PP No. 05 Tahun 2024
Untuk P3K menggunakan PP No. 11 Tahun 2024
Ibu korwil juga menghimbau kepada ASN yang akan mengajukan usulan Model DK agar meneliti kembali lampirannya. Selain Kartu Keluarga (KK), bagi ASN yang memiliki anak di usia 21-25 tahun dan sedang dalam masa perkuliahan, maka harus menyertakan Surat Keterangan (Suket) dari kampusnya yang menerangkan bahwa benar-benar aktif (masih kuliah) di kampus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar