Jumat, 30 Juni 2023

Jabatan Fungsional Guru

 

Edisi : Melawan Lupa... 😁

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas:

Ø  Guru Kelas

Ø  Guru Mata Pelajaran

Ø  Guru Bimbingan dan Konseling (BK).

Kelas jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari yang terendah ke tertinggi yakni sebagai berikut:

JABATAN

PANGKAT,GOLONGAN

Guru Pertama

Penata Muda, III/a

Penata Muda Tk. I, III/b

Guru Muda

Penata, III/c

Penata Tk. I, III/d

Guru Madya

Pembina, IV/a

Pembina Tk. I, IV/b

Pembina Utama Muda, IV/c

Guru Utama

Pembina Utama Madya, IV/d

Pembina Utama, IV/e


Mudah-mudahan bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar