Sabtu, 15 Februari 2025

Undangan Apel

Karena besok lusa tanggal 17, maka siang ini Ibu Korwil memposting undangan kepada para KS gugus III yang tiba gilirannya untuk mengikuti apel (rutin) pegawai lintas sektoral, besok jam 07.30 WIB di kantor kecamatan Sukapura.

Surat undangannya tertanggal 30 Januari 2025 itu dapat anda lihat (unduh) di Sini.

Setiap tanggal 17, Pegawai Negeri Sipil dan instansi pemerintah di seluruh Indonesia mengenakan baju Korpri sebagai bentuk identitas dan kebanggaan. Penggunaan baju ini bukan sekadar kewajiban, melainkan juga momen untuk menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan mengenakan seragam Korpri, mereka menegaskan integritas dan profesionalisme, serta membangun rasa solidaritas di antara rekan kerja.

Penjelasan mengenai jadwal mengenakan baju Korpri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri dan Pemerintah Daerah. Disebutkan bahwa baju Korpri dikenakan oleh ASN pada tanggal 17 setiap bulannya. Baju dinas tersebut juga digunakan pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri dan upacara hari nasional lainnya. Selain itu, pada pertemuan atau rapat yang diselenggarakan Korpri, seragam ini turut dikenakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar