Hari ini Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 17.26 WIB, saya mendapat kiriman link melalui WAG. Saya buka link tersebut, dan ....
Mendadak terasa sesak dada ini untuk bernapas.
Saya baca pelan-pelan, kata demi kata, kalimat demi kalimat.
Kucermati bahasa yang digunakan oleh si penulis.
Saya teliti siapa yang menulis dan mendapatkan sumber informasi dari mana.
Sebuah pukulan berat menghantam organisasi profesi di dunia pendidikan, khususnya insan pendidikan di wilayah kecamatan Sukapura. Sebuah wilayah yang sudah tidak asing bagi siapapun karena terkenal dengan daerah wisatanya.
Setelah saya membaca tulisan yang mengarah pada pelecehan nama sebuah organisasi profesi itu, saya mencoba mempelajari tulisan-tulisan lain yang juga dimuat oleh media yang menamakan dirinya perisaihukum.com dengan logonya PERISAI HUKUM INDONESIA.
Kubuka TAB REDAKSI-nya, dan ... WOW
Tertulis lengkap mulai dari siapa pendirinya, pembina, pemimpin umum/perusahaan, pemimpin redaksi, sekretaris redaksi beserta wakilnya, penasihat hukum, dewan redaksi, redaktur pelaksana, staff redaksi, Kabiro di banyak wilayah, reporter, IT dan design, marketing, alamat kantor, nomor telepon, email dan nomor rekening bank. Bahkan dokumen berupa foto surat izin usaha, sertifikat pendaftaran dan pernyataan pendirian perseroan perorangan, NPWP, sertifikat wartawan, jurnalis, dll juga diposting.
Saya coba untuk fokus dan berusaha jeli mencermati tulisan yang diunggah oleh sang penulis berinisial Sahrul Silambi. Amat disayangkan, informasi yang diperoleh dari seseorang yang dirahasiakan belum akurat sudah terlanjur diposting. Ironisnya lagi, ketika sang penulis lagi diajak bertemu untuk klarifikasi data, justru menolak : "Sehubungan dengan permintaan tersebut, pihak media ini tidak bisa memenuhi undangannya mengingat, jarak tempuh antara Sukapura dan posisi wartawan media ini sangat jauh. Diperkirakan jarak tempuhnya bisa 2 jam lebih"
Dari sini dapat saya simpulkan bahwa sang penulis sudah teledor, atau sang wartawan tidak gigih dalam mencari berita (Berburu fakta).
Para pembaca bisa berpendapat setelah ikut membaca tulisannya pada link berikut:
https://perisaihukum.com/2023/10/20/ketua-pgri-dan-berbagai-pihak-di-kecamatan-sukapura-diduga-lakukan-pungli-setiap-bulan-pada-guru
Yang saya pikirkan, nama PGRI Sukapura tidak hanya viral tercoreng di lokal Probolinggo saja, tetapi tercoreng secara nasional bahkan internasional, karena di era digital saat ini siapa pun bisa membuka informasi tanpa batas melalui link atau apa pun browsernya.
Yang nggak habis pikir lagi, Wartawan itu sebuah pekerjaan profesi. kenapa penulis ini tidak profesional dalam bekerja. Bukankah penulis ini akan menjatuhkan nama PHI (Perisai Hukum Indonesia) atau lebih singkatnya perisaihukum.com itu sendiri.
Tampaknya emosi (marah) ku tersulut juga.
Inilah Indonesia-ku.
Sebetulnya Ibu Pertiwi menangis.
Masih banyak para oknum, SDM rendah yang bersembunyi di balik payung hukum.
Inikah tanda-tanda akhir zaman? Dunia sudah terbalik. Ada kasus anak menutut ibunya ke pengadilan hanya gegara warisan. Ada kasus siswa SMA yang membunuh gurunya, dsb.
Beberapa grup media sosial pun mulai bergoyang. Terjadi pembahasan di sana sini. Ada yang berharap, menghimbau, menganggap berita ini sampah, dll. Bahkan banyak di kalangan insan pendidik yang tersulut emosinya yang menyatakan tidak terima dengan pemberitaan ini. Sudah lupakah sang penulis bisa menulis juga karena guru?
Pukul 17.28 WIB Ibu Nur Chabibah Umaro (pengawas sekaligus koordinator wilayah bidikdaya Sukapura) melalui WAG : "Alhamdulillah, hasil rapat koordinasi kita sudah naik ke media. Mari kita sikapi dengan bijaksana dan tetap stay calm. Mari kita ajak saudara kita yang tidak se-frekwensi untuk duduk bersama. Kita jauhkan prasangka dan berfokus mengeratkan persaudaraan. Terima kasih atas tanda cinta ini. Salam Solidaritas 💪💐"
Pukul 18.25 WIB Ibu Korwil melalui WAG : "Silakan jika berita ini di share di grup lembaga. Lengkapi dengan himbauan positif. Silakan teman2 di lembaga dikondisikan, nggih. Agar bola tidak menggelinding liar. Berita ini bukan AIB, kita sudah duduk bersama dan menyepakati. Ada poin2 dalam berita yang dipelintir, khas media. ✍Beberapa teman guru japri ke kami".
Pukul 19.45 WIB Bpk Sutono (Wakil Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo) melalui WAG juga memberikan pernyataannya :
Iuran yang diberitakan sebagai pungli itu salah :
1. Iuran PGRI itu merupakan kewajiban sebagai anggota sesuai AD/ART yang peruntukannya dari tingkat PC (Kecamatan) sampai tingkat pusat (PB)
2. Iuran Dharma Wanita & Korpri, bukan untuk PGRI
3. Infaq itu berdasarkan Peraturan Bupati (baznas), bagi yang merasa keberatan silahkan ajukan keberatannya ke pemkab, krn itu bukan utk PGRI
4. Pembelian kaos PGRI sifatnya himbauan, untuk dipakai sendiri saat HUT, bukan paksaan
5. Iuran HUT yang per golongan masih wacana, belum dilakukan. Yang notabene rencananya untuk kegiatan hari ulang tahunnya GURU sendiri.
Kalau semua itu dianggap PUNGLI kami sangat keberatan dengan pemberitaan ini.
To be continued....