Senin, 18 Desember 2023

Merajut Kebersamaan Para Purna Tugas

Hari ini Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan (Korwil Bidikdaya) Kecamatan Sukapura bersama para Kepala SD se-kecamatan Sukapura mengadakan kegiatan "Merajut Kebersamaan Para Purna Tugas dan Perpisahan Pengawas Sekolah Dasar" kepada para ASN yang pernah mengabdi di lingkungan Korwil Bidikdaya Kecamatan Sukapura. Kegiatan ini dilaksanakan di kota Batu.

Bpk. Saiful Anwar (Pengawas TK/SD) mutasi ke Korwil Kecamatan Leces.

Para Purna Tugas :

1. Bpk. Hariyadi

2. Bpk. Supardiono

3. Bpk. Khambali

4. Ibu Dwi Pujiastuti

5. Ibu Supriyati

6. Ibu Kasiatim


Dokumentasi selengkapnya dapat anda lihat (download) di Sini.



Rabu, 22 November 2023

Wisata Wiyata ke SDN Sapikerep I #1 & Sertijab KS

 

Hari ini telah diselenggarakan Wisata Wiyata Perdana di SDN Sapikerep I yang dibersamakan juga dengan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala SDN Sapikerep I dari Ibu Dwi Puji Hastuti, S.Pd yang telah purna tugas kepada Ibu Lilik Suryantini, S.Pd (KS SDN Sukapura IV) yang diberi amanah untuk merangkap menjadi KS SDN Sapikerep I.

Dokumentasi dapat anda lihat (download) pada link di bawah ini:


Jumat, 17 November 2023

Aplikasi e~Rapor SD Versi 1.0 dan Update Versi 1.1

Salam Satu Data!!!
Kemendikbudristek telah meluncurkan aplikasi e-Rapor SD versi 1.0 beserta upadate versi 1.1 guna memperlancar dan meringankan tugas administrasi tenaga pendidik, utamanya dalam menyeragamkan aplikasi dan pengarsipan nasional.

Anda dapat mendownload file panduan & aplikasinya di Sini.



Sabtu, 21 Oktober 2023

MENGAPA HARUS CURHAT KE IBU TIRI BILA MASIH ADA IBU KANDUNG?

Lanjutan dari  Nama PGRI Sukapura dicoreng oleh media

Pagi ini pukul 04.36 WIB, Ibu Nur Chabibah Umaro, M.Pd selaku Koordinator Wilayah Bidikdaya Kecamatan Sukapura meluncurkan undangan yang bersifat instan melalui WAG kepada Kepala TK, SD, SMP dan guru P3K Tahap 3, terkait Tindak Lanjut dari tercorengnya nama PGRI Sukapura oleh mass media. Rapat ini rencananya dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo. Namun karena suatu hal, bapak Kadis Dikdaya Kabupaten Probolinggo tidak jadi menghadiri acara yang digelar pada pukul 08.30 WIB di Aula SDN Sukapura I ini.

Sebelum acara dimulai, para undangan (KS dan guru) sudah hadir dan berkumpul yang tentunya terjadi kasak-kusuk membicarakan berita hangat yang viral di medsos saat ini. Semua tidak bisa menerima atas pencemaran nama organisasi profesinya.

Setelah bapak H. Asim, M.Pd. (Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo) hadir, dimulailah rapat ini. Adapun 4 orang yang duduk di depan sebagai narasumber pada rapat konsolidasi kali ini adalah :

1. Bapak Hasan Sukarman, S.Pd. M.Pd. (Ketua PGRI Cabang Sukapura)

Beliau membeberkan Rencana Kegiatan HUT PGRI bulan depan beserta rincian anggaran yang dibutuhkan oleh PGRI cabang Sukapura dalam berpartisipasi di tingkat kabupaten.

2. Bapak Sutono, S.Pd. (Wakil Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo)

Beliau menjelaskan Rencana Kegiatan HUT PGRI di tingkat kabupaten.

3. Bapak H. Asim, M.Pd. (Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo)

Beliau menjelaskan beberapa poin aksi PGRI dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi guru untuk memperoleh kesejahteraannya. Beliau juga sudah bergerak melangkah bersama Tim Bidang Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi, agar "Sang Penulis" mencabut tulisannya dan kembali membersihkan nama PGRI Sukapura yang telah tercoreng.

4. Ibu Nur Chabibah Umaro, M.Pd. (Ketua Koordinator Wilayah Bidikdaya Sukapura)

Beliau membeberkan segala kegiatan Korwil Bidikdaya Sukapura beserta rincian anggaran yang dibutuhkan serta siapa yang harus menanggung biaya kegiatan tersebut. Beliau juga menghimbau agar semua insan pendidik yang notabene adalah anggota PGRI lebih memperkuat solidaritasnya. "Mengapa harus curhat ke ibu tiri bila masih ada ibu kandung?" Begitulah istilah yang disampaikan ibu korwil melalui bahasa pelesetannya. Segala sesuatu yang belum jelas supaya ditanyakan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Semua bersifat terbuka (transparan), baik PGRI maupun Korwil memang wadah untuk menampung segala keluhan, permasalahan, aspirasi dan inspirasi yang ingin disalurkan oleh para insan pendidik.



Jumat, 20 Oktober 2023

Nama PGRI Sukapura dicoreng oleh media

Hari ini Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 17.26 WIB, saya mendapat kiriman link melalui WAG. Saya buka link tersebut, dan ....

Mendadak terasa sesak dada ini untuk bernapas.

Saya baca pelan-pelan, kata demi kata, kalimat demi kalimat.

Kucermati bahasa yang digunakan oleh si penulis.

Saya teliti siapa yang menulis dan mendapatkan sumber informasi dari mana.

Sebuah pukulan berat menghantam organisasi profesi di dunia pendidikan, khususnya insan pendidikan di wilayah kecamatan Sukapura. Sebuah wilayah yang sudah tidak asing bagi siapapun karena terkenal dengan daerah wisatanya.

Setelah saya membaca tulisan yang mengarah pada pelecehan nama sebuah organisasi profesi itu, saya mencoba mempelajari tulisan-tulisan lain yang juga dimuat oleh media yang menamakan dirinya perisaihukum.com dengan logonya PERISAI HUKUM INDONESIA.

Kubuka TAB REDAKSI-nya, dan ... WOW

Tertulis lengkap mulai dari siapa pendirinya, pembina, pemimpin umum/perusahaan, pemimpin redaksi, sekretaris redaksi beserta wakilnya, penasihat hukum, dewan redaksi, redaktur pelaksana, staff redaksi, Kabiro di banyak wilayah, reporter, IT dan design, marketing, alamat kantor, nomor telepon, email dan nomor rekening bank. Bahkan dokumen berupa foto surat izin usaha, sertifikat pendaftaran dan pernyataan pendirian perseroan perorangan, NPWP, sertifikat wartawan, jurnalis, dll juga diposting.

Saya coba untuk fokus dan berusaha jeli mencermati  tulisan yang diunggah oleh sang penulis berinisial Sahrul Silambi. Amat disayangkan, informasi yang diperoleh dari seseorang yang dirahasiakan belum akurat sudah terlanjur diposting. Ironisnya lagi, ketika sang penulis lagi diajak bertemu untuk klarifikasi data, justru menolak : "Sehubungan dengan permintaan tersebut, pihak media ini tidak bisa memenuhi undangannya mengingat, jarak tempuh antara Sukapura dan posisi wartawan media ini sangat jauh. Diperkirakan jarak tempuhnya bisa 2 jam lebih"

Dari sini dapat saya simpulkan bahwa sang penulis sudah teledor, atau sang wartawan tidak gigih dalam mencari berita (Berburu fakta).

Para pembaca bisa berpendapat setelah ikut membaca tulisannya pada link berikut:

https://perisaihukum.com/2023/10/20/ketua-pgri-dan-berbagai-pihak-di-kecamatan-sukapura-diduga-lakukan-pungli-setiap-bulan-pada-guru

Yang saya pikirkan, nama PGRI Sukapura tidak hanya viral tercoreng di lokal Probolinggo saja, tetapi tercoreng secara nasional bahkan internasional, karena di era digital saat ini siapa pun bisa membuka informasi tanpa batas melalui link atau apa pun browsernya.

Yang nggak habis pikir lagi, Wartawan itu sebuah pekerjaan profesi. kenapa penulis ini tidak profesional dalam bekerja. Bukankah penulis ini akan menjatuhkan nama PHI (Perisai Hukum Indonesia) atau lebih singkatnya perisaihukum.com itu sendiri.

Tampaknya emosi (marah) ku tersulut juga.

Inilah Indonesia-ku.

Sebetulnya Ibu Pertiwi menangis.

Masih banyak para oknum, SDM rendah yang bersembunyi di balik payung hukum.

Inikah tanda-tanda akhir zaman? Dunia sudah terbalik. Ada kasus anak menutut ibunya ke pengadilan hanya gegara warisan. Ada kasus siswa SMA yang membunuh gurunya, dsb.

Beberapa grup media sosial pun mulai bergoyang. Terjadi pembahasan di sana sini. Ada yang berharap, menghimbau, menganggap berita ini sampah, dll. Bahkan banyak di kalangan insan pendidik yang tersulut emosinya yang menyatakan tidak terima dengan pemberitaan ini. Sudah lupakah sang penulis bisa menulis juga karena guru?

Pukul 17.28 WIB Ibu Nur Chabibah Umaro (pengawas sekaligus koordinator wilayah bidikdaya Sukapura) melalui WAG : "Alhamdulillah, hasil rapat koordinasi kita sudah naik ke media. Mari kita sikapi dengan bijaksana dan tetap stay calm. Mari kita ajak saudara kita yang tidak se-frekwensi untuk duduk bersama. Kita jauhkan prasangka dan berfokus mengeratkan persaudaraan. Terima kasih atas tanda cinta ini. Salam Solidaritas 💪💐"

Pukul 18.25 WIB Ibu Korwil melalui WAG : "Silakan jika berita ini di share di grup lembaga. Lengkapi dengan himbauan positif. Silakan teman2 di lembaga dikondisikan, nggih. Agar bola tidak menggelinding liar. Berita ini bukan AIB, kita sudah duduk bersama dan menyepakati. Ada poin2 dalam berita yang dipelintir, khas media. ✍Beberapa teman guru japri ke kami".

Pukul 19.45 WIB Bpk Sutono (Wakil Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo) melalui WAG juga memberikan pernyataannya :

Iuran yang diberitakan sebagai pungli itu salah :
1. Iuran PGRI itu merupakan kewajiban sebagai anggota sesuai AD/ART yang peruntukannya dari tingkat PC (Kecamatan) sampai tingkat pusat (PB)

2.  Iuran  Dharma Wanita & Korpri, bukan untuk PGRI

3. Infaq itu berdasarkan Peraturan Bupati (baznas), bagi yang merasa keberatan silahkan ajukan keberatannya ke pemkab, krn itu bukan utk PGRI

4. Pembelian kaos PGRI sifatnya himbauan, untuk dipakai sendiri saat HUT, bukan paksaan

5. Iuran HUT yang per golongan masih wacana, belum dilakukan. Yang notabene rencananya untuk kegiatan hari ulang tahunnya GURU sendiri.

Kalau semua itu dianggap PUNGLI kami sangat keberatan dengan pemberitaan ini.


To be continued....


Kamis, 28 September 2023

Cara Beli dan Pasang E-Meterai

Beberapa link alternatif untuk pembelian meterai elektronik sudah pernah kami posting beberapa bulan yang lalu, klik di Sini.

Kali ini kami posting cara beli e-meterai untuk pendataran CPNS dan keperluan lainnya.

  • Buka laman https://e-meterai.co.id
  • Klik menu 'BELI E-METERAI'
  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
  • Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

Cara pasang E-Meterai untuk daftar CPNS 2023

  • Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
  • Klik tombol Masuk
  • Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya
  • Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK
  • Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
  • Klik tombol Selanjutnya
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
  • Klik Selanjutnya
  • Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen
  • Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik
  • Klik Registrasi E-Meterai
  • Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password
  • Klik Submit
  • Cek kotak masuk di email
  • Buka email aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun
  • Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha
  • Klik Login
  • Klik Pembelian
  • Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk
  • Di menu unggah dokumen, klik Unggah
  • Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik Open
  • Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
  • Klik Unggah E-Meterai
  • Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan
  • Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai
  • Pilih dokumen, klik Open
  • Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai
  • Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah.

Implementasi Meterai Elektronik

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.


SE Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen
Seleksi CASN dapat anda baca/download di Sini



Selasa, 26 September 2023

Penerimaan Calon P3K di Lingkungan Kabupaten Probolinggo Formasi 2023


Pimpinan Korwil Bidikdaya kecamatan Sukapura Ibu Nur Chabibah Umaro, M.Pd., telah berbagi informasi melalui WAG tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023.

SE Nomor 800.1.2.2/764/426.202/2023 tertanggal 26 September 2023 adalah pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.

Selengkapnya dapat anda baca/download di Sini.



Jumat, 22 September 2023

Survey Tata Kolola Satuan Pendidikan

Ibu Korwil Bidikdaya Kecamatan Sukapura mengingatkan kembali melalui WAG agar setiap lembaga pendididkan mengisi Survey Tata Kelola Satuan Pendidikan, yang merupakan Surat Edaran dari Kemendikbudristek.


Link Survey Tata Kelola Satuan Pendidikan dapat dibuka di Sini



Kamis, 21 September 2023

KKG G-2 membahas IKM dan P5


Hari ini telah dilaksanakan pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) se-gugus 2 kecamatan Sukapura yang bertempat di lembaga kami. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan penyusunan perangkat pembelajaran. Kali ini melanjutkan dan menyelesaikan pembuatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Pimpinan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Korwil Bidikdaya) kecamatan Sukapura, Ibu Nur Chabibah Umaro, M.Pd bersama partner kerjanya Pengawas TK/SD, Ibu Evi Herawati, S.Pd., M.Pd. juga hadir di tengah-tengah mereka (para guru, red) untuk mendampingi dan memberikan bimbingan beserta pengarahannya.

Senin, 04 September 2023

Resepsi HUT Kemerdekaan RI Ke-78

Dokumentasi Resepsi HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang diselenggarakan di kantor kecamatan Sukapura pada hari Senin, 4 September 2023 selengkapnya dapat anda lihat (unduh) di Sini.




Selasa, 15 Agustus 2023

ATURAN PENULISAN NOMOR SURAT DINAS


Pedoman Tata Naskah Dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 merupakan acuan umum bagi Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, dan/atau BUMN/BUMD dalam penyusunan Tata Naskah Dinas (Lihat Pasal 2 Perka ANRI Nomor 2 Tahun 2014 yang dapat anda baca/dowload di Sini).

Untuk Kode Klasifikasi Surat di Lingkungan Dinas Pendidikan dapat kita temukan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (dapat anda baca/download di Sini).

Berdasarkan Perka ANRI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, penulisan nomor surat terbagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Nomor Naskah Dinas Arahan

a. Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis, Instruksi, Prosedur Tetap (Standar Operasional Prosedur), dan Surat Edaran Susunan nomor naskah dinas yang bersifat pengaturan dan penetapan terdiri dari tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital, dan tahun terbit.

Contoh:

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

b. Pedoman dan Petujuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis merupakan peraturan, yang penomorannya sama dengan nomor peraturan. Susunan penomoran pedoman dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis adalah a) Nomor urut pedoman dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis; dan b) Tahun terbit.

Contoh:

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN/ PETUNJUK TEKNIS ....

2. Nomor Surat Dinas

Susunan Nomor Surat Dinas meliputi: a) kategori klasifikasi keamanan surat dinas; b) nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); c) kode klasifikasi arsip; d) bulan; dan e) tahun terbit.

Contoh:


Penulisan yang Salah Nomor : 800/122.SMP1/VII/2023

Seharusnya Nomor : 122/800-SMP.1/VII/2023

Artinya :

800 merupakan kode klasifikasi tentang Kepegawaian

122 merupakan nomor urut surat

VII menunjukkan bulan ke-7 atau bulan Juli

2023 menunjukkan tahun atau tahun 2023


3. Nomor Nota Dinas

Nota dinas bersifat internal, dengan susunan penomoran sebagai berikut: a) nomor naskah dinas (nomor urut dalam satu tahun takwim); b) kode klasifikasi; c) bulan; dan d) tahun terbit.

Contoh:

Nota Dinas yang ditandatangani Deputi Bidang Konservasi Arsip Nomor 190/KN.01/XI/2022

190 : Nomor urut Nota Dinas dalam satu tahun takwim/kalender

KN.01 : Kode Klasifikasi

XI : Bulan ke-11 (November)

2022 : Tahun 2022

Adapun kode klasifikasi yang berlaku sesuai terdapat pada pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:

000    umum

100    pemerintahan

200    politik

300    keamanan dan ketertiban

400    kesejahteraan

500    perekonomian

600    pekerjaan umum dan ketenagakerajaan

700    pengawasan

800    kepegawaian

900    keuangan

Pengklasifikasian secara lebih spesifik diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012. Kode klasifikasi surat khusus untuk lingkungan pendidikan yang sering digunakan adalah:

800         kepegawaian

900         keuangan

420         PENDIDIKAN

421         Sekolah

421.1      Pra Sekolah

421.2      Sekolah Dasar

421.3      Sekolah Menengah

421.4      Sekolah Tinggi

421.5      Sekolah Kejuruan

421.6      Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum

421.7      Kegiatan Pelajar

421.71    Reuni Darmawisata

421.72    Pelajar Teladan

421.73    Resimen Mahasiswa

421.8      Sekolah Pendidikan Luar Biasa

421.9      Pendidikan Luas Sekolah/ Pemberantasan Buta Huruf

422         Administrasi Sekolah

422.1      Persyaratan Masuk Sekolah, Testing, Ujian, Pendaftaran, Mapras

422.2      Tahun Pelajaran

422.3      Hari Libur

422.4      Uang Sekolah, Klasifikasi di sini SPP

422.5      Beasiswa

423         Metode Belajar

423.1      Kuliah

423.2      Ceramah, Simposium

423.3      Diskusi

423.4      Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN, Studi Tur

423.5      Kurikulum

423.6      Karya Tulis

423.7      Ujian

424         Tenaga Pengajar, Guru, Dosen, Dekan, Rektor

425         Sarana Pendidikan

425.1      Gedung

425.11    Gedung Sekolah

425.12    Kampus

425.13    Pusat Kegiatan Mahasiswa

425.2      Buku

425.3      Perlengkapan Sekolah


Demikian referensi tentang Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas.

Semoga bermanfaat.


Rabu, 09 Agustus 2023

Aplikasi Rapor IKM 2022

Seseorang bernama Ayu Chandra Astari telah membuat aplikasi rapor manual dengan format excel untuk sekolah dasar yang  dapat membantu meringankan dan memudahkan tugas administrasi kelas bapak/ibu guru. Adapun untuk mendownloadnya dapat anda klik pada link di bawah ini.




Link Terkait :

Aplikasi Rapor Manual Versi 3.2023 (I Made Rai Alit Sentanu)

Rapor Kurmer Versi 1b (Surnadi, S.Pd.)



Rapor Kurmer Versi 1b

Seseorang bernama Surnadi, S.Pd. telah membuat aplikasi rapor manual dengan format excel untuk Fase A dan B sekolah dasar yang  dapat membantu meringankan dan memudahkan tugas administrasi kelas bapak/ibu guru. Adapun untuk mendownloadnya dapat anda klik pada link di bawah ini.


Rapor Kurmer Fase A Versi 1b

Rapor Kurmer Fase B Versi 1b


Link terkait :

Aplikasi Rapor Versi 3.2023 (I Made Rai Alit Sentanu)

Aplikasi Rapor IKM 2022 (Ayu Chandra Astari)



Aplikasi Rapor Manual Versi 3.2023

I Made Rai Alit Sentanu, seorang guru SD yang berasal dari kabupaten Badung, provinsi Bali telah menciptakan aplikasi rapor yang dapat membantu memudahkan para tenaga pendidik khususnya sekolah dasar dalam menyelesaikan administrasi kelasnya. Adapun rapor manual dalam format excel yang telah dibuatnya masih untuk kelas 1, 2, 4 & 5. Adapun yang untuk kelas 3 & 6 bapak/ibu guru dapat memodifikasinya sendiri dengan cara menyempurnakan kekurangannya seperti Tujuan Pembelajaran dan lain2nya.

Selengkapnya dapat anda download di Sini.

Panduan youtube-nya dapat anda simak di Sini.


Link terkait :

Rapor Kurmer Versi 1b (Surnadi, S.Pd.)

Aplikasi Rapor IKM 2022 (Ayu Chandra Astari)



Jumat, 30 Juni 2023

Jabatan Fungsional Guru

 

Edisi : Melawan Lupa... 😁

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas:

Ø  Guru Kelas

Ø  Guru Mata Pelajaran

Ø  Guru Bimbingan dan Konseling (BK).

Kelas jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari yang terendah ke tertinggi yakni sebagai berikut:

JABATAN

PANGKAT,GOLONGAN

Guru Pertama

Penata Muda, III/a

Penata Muda Tk. I, III/b

Guru Muda

Penata, III/c

Penata Tk. I, III/d

Guru Madya

Pembina, IV/a

Pembina Tk. I, IV/b

Pembina Utama Muda, IV/c

Guru Utama

Pembina Utama Madya, IV/d

Pembina Utama, IV/e


Mudah-mudahan bermanfaat.


Senin, 26 Juni 2023

(UPDATE) e-STAMINA & SIKePPo selama Libur Akhir Semester Genap 2023

Pertanyaan kemarin terkait pengisian aplikasi e-STAMINA & SIKePPo selama Libur Akhir Semester Genap 2023 kini sudah terjawab oleh Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo dan baru dishare melalui media sosial WAG KS Probolinggo.
  • Info dari Ibu Yunita Gardhani bahwa yang libur itu Proses Belajar dan Mengajar-nya atau dalam istilah sekarang Proses Pembelajaran, sehingga untuk siswa memang benar-benar tidak ada proses pembelajaran, baik luring maupun daring.
  • Dipertegas lagi oleh Bapak Sekdin, "Sekarang masuk seperti biasa, absensi e-STAMINA tetap WFO".

Info lebih lanjut menunggu Surat Edaran dari Kantor Pemda Kabupaten Probolinggo.


Minggu, 25 Juni 2023

e-STAMINA & SIKePPo selama Libur Akhir Semester Genap 2023


Menyongsong Libur Akhir Semester Genap 2023, tentunya masih ada yang bertanya bagaimana teknis pengisian e-STAMINA dan SIKePPo? Hingga hari ini pukul 13.08 WIB Ibu Korwil melalu WAG-nya belum memperoleh informasi resmi dari Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo. Sambil menunggu info resmi dari Dinas Dikdaya, Ibu Korwil memberi kebijakan kepada ASN agar tetap mengisi e-STAMINA dan SIKePPo sesuai situasi yang ada di aplikasi.
  • WFO ~ Work From Office (Bekerja Dari Kantor) : bila memang berada di lokasi kerja.
  • WFH ~ Work From Home : bila memang Bekerja Dari Rumah.
  • DD (Dinas Dalam) : bila memang mendapat tugas kedinasan di wilayah kabupaten Probolinggo.
  • DL (Dinas Luar) : bila memang mendapat tugas kedinasan di luar wilayah Kabupaten Probolinggo.
  • Diklat : Bila memang mendapat tugas mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Lokakarya, dan sejenisnya.
Yang perlu diingat, berdasarkan Perubahan Kedua SKB 3 Menteri, di dalam Libur Akhir Semester Genap 2023, ada Libur Cuti Bersama yang mengapit Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H, sehingga tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023 ASN tidak usah mengisi e-STAMINA dan SIKePPo.



Sabtu, 24 Juni 2023

Libur Akhir Semester Genap TP 2022/2023

Picture's shared by Eni Susanti

Libur Kenaikan Kelas yang merupakan Libur Akhir Semester Genap untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 cukup panjang yang rentangannya mencapai 3 minggu. Inilah yang paling disukai siswa pada umumnya walaupun para guru juga suka. Mengapa koq walaupun? Sering disampaikan oleh Pemerintah Pusat ataupun Daerah bahwa yang libur itu siswanya, gurunya tidak libur. Hal ini terkait karena guru adalah ASN yang setiap bulan mendapat gaji dari pemerintah, untuk itu guru harus tetap bekerja seperti pegawai pemerintah lainnya. Bagaimana teknisnya? Yang jelas tugas guru tidak hanya mengajar saja, namun tupoksi seorang guru sangat luas, sehingga sekarang bukan ranah yang tepat untuk menguraikannya. 
Berdasarkan Kelender Pendidikan 2022/22023, Libur Akhir Semester Genap dimulai Senin, 26 Juni 2023 hingga Sabtu, 15 Juli 2023. Sehingga hari Senin, 17 Juli 2023 siswa masuk sekolah lagi di Tahun Pelajaran 2023/2024.


Kamis, 22 Juni 2023

Rakor persiapan rakorev TIM PMO Kab. Probolinggo bersama BBGP Jawa Timur

 

Hari ini ada 2 surat yang dishare oleh ibu korwil bidikdaya kecamatan sukapura.

1. (ralat) 2023-06-22 - Diseminasi Netralitas dan Review Benturan Kepentingan ASN

2. Rakor persiapan rakorev TIM PMO Kab. Probolinggo bersama BBGP Jawa Timur

Surat yang pertama berupa file dengan format pdf, dishare jam 16.32 WIB, sedang surat yang kedua dengan format jpg, dishare jam 16.33 WIB. Surat yang kedua ini ditujukan hanya untuk:

1. Tim Pokja Manajemen Operasional (PMO) Kabupaten Probolinggo

2. Kepala Sekolah Penyelenggara Program Sekolah Penggerak Angkatan 3

3. PP dan CGP Angkatan 7

4. Penanggungjawab IKM

5. Ketua Komite Pembelajaran

6. Nara Sumber Berbagi Praktik Baik

7. Fasilitator yang berasal dari Kabupaten Probolinggo


(ralat) 2023-06-22 - Diseminasi Netralitas dan Review Benturan Kepentingan ASN

 

Hari ini ada 2 surat yang dishare oleh ibu korwil bidikdaya kecamatan sukapura.

1. (ralat) 2023-06-22 - Diseminasi Netralitas dan Review Benturan Kepentingan ASN

2. Rakor persiapan rakorev TIM PMO Kab. Probolinggo bersama BBGP Jawa Timur

Surat yang pertama berupa file dengan format pdf, dishare jam 16.32 WIB, sedang surat yang kedua dengan format jpg, dishare jam 16.33 WIB. Entah mengapa nama file surat pertama tertulis "ralat", tentunya ada surat sebelumnya yang diralat. Tapi yang terpenting perihal dari surat itu sangat menarik sekali. Undangan ini untuk hari Selasa, 27 Juni 2023 jam 08.30. Hanya saja link zoom-nya masih menyusul. Selengkapnya dapat anda baca/unduh di Sini.


Rabu, 21 Juni 2023

Sertifikat Penguatan Literasi Digital Peserta Didik

Setelah mengikuti Nonton Bareng (Nobar) Sosialisasi Penguatan Literasi Digital Peserta Didik yang diselenggarakan pagi tadi pukul 09.00 wib selama 2 jam, seperti biasanya para peserta akan mendapatkan Piagam atau Sertifikat sebagai wujud apresiasi dari kesungguhan peserta mengikuti kegiatan ini. Sertifikat ini diberikan kepada peserta didik yang merupakan obyek utama dalam tujuan kegiatan ini, dan juga diberikan kepada guru pendamping (fasilitator) yang telah mendaftar juga sebagai peserta. Untuk memperoleh sertifikat ini, baik pendamping maupun peserta didik harus sudah memiliki token yang diperoleh saat registrasi pendaftaran.

Berikut adalah kumpulan sertifikat yang telah diterima oleh guru dan siswa SDN Sariwani I yang telah mengikuti kegiatan Nobar ini. Selengkapnya bisa anda lihat/unduh pada tautan di bawah ini.

Sertifikat guru ==> Klik di Sini.

Sertifikat siswa ==> Klik di Sini.




Sosialisasi Penguatan Literasi Digital Peserta Didik (3)


MAKIN CAKAP DIGITAL 2023 adalah sebuah Program Literasi Digital untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.

Tema "MENJADI PENGGUNA MEDIA SOSIAL YANG BIJAK, KREATIF & INOVATIF"

Narasumber :

1. Dr. Eko Pamuji, M.I.Kom

Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat & Kaprodi Ilmu Komunikasi Stikosa - AWS

~ Materi : KECAKAPAN DIGITAL

2. Ade Irma Sukmawati, S.Sos., M.A.

Anggota Japelidi & Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) ~ Materi : BUDAYA DIGITAL

3. Djaka Dwiandi Purwaningtijasa

Konten Kreator & Fotografer Arsitektural ~ Materi : KEAMANAN DIGITAL


Moderator : Tria Novanda

Link Pendaftaran Webinar https://s.id/Zoom2106

Link ZOOM via Youtube https://youtube.com/live/JtP7aoVH0_Q?feature=share



Selasa, 20 Juni 2023

SE Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023


Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No. 800/3866/426.101/2023 tentang Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023 di dateline tanggal 26 Juni 2023 untuk golongan IV/a ke atas, dan tanggal 22 Juli 2023 untuk golongan III/d ke bawah.

Syarat dan Ketentuan selengkapnya dapat anda lihat/unduh di Sini.

Senin, 19 Juni 2023

POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2023

Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) 2023 telah dilaunching oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar satuan pendidikan bisa optimal mempersiapkan AN 2023.

Selengkapnya POS AN 2023 bisa anda baca/unduh di Sini.



1771_Rekrutmen-Calon-Pengajar-Praktik_A10

1. Kebutuhan Pengajar Praktik PGP Reguler angkatan 10 adalah 11.000 Pengajar Praktik.

2. Proses rekrutmen CPP PGP Reguler dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

● tahap 1: registrasi, pengisian dan penilaian portofolio, pengunggahan RPP dan penilaian esai;

● tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

● tahap 3 : pembekalan CPP

Registrasi akan dibuka pada tanggal 11 - 25 Juli 2023

3. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

4. Informasi proses rekrutmen calon pengajar praktik dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Tahap 2 Simulasi Mengajar & Wawancara, dapat dilihat pada Lampiran 3.

5. Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas, atau pimpinan pelamar/calon guru penggerak di satuan tugasnya/di wilayahnya, untuk memberikan laporan/aduan berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta seleksi yang dapat mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak.

Laporan/aduan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui alamat email: gurupenggerakkemendikbud@gmail.com


Selengkapnya dapat anda baca/unduh di Sini


1770__Rekrutmen-Calon-Guru-Penggerak-A10



1.    Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 10 sejumlah 55.000 peserta.

2.    Peserta/calon guru penggerak :

a.    Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

b.    Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3.    Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

4.    Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

·       tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;

·       tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 Juli 2023 s.d. 4 Agustus 2023.

5.    Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

6.    Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 10 dapat dilihat pada Lampiran 4 dan Lampiran 5, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.


Selengkapnya dapat anda baca/unduh di Sini.



Jumat, 16 Juni 2023

Perubahan ke-2 Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023


Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Selengkapnya bisa anda baca/unduh di Sini.


Evaluasi Sipdatadik, Sosialisasi MPLS & Tindak lanjut ATS

Undangan yang diposting melalui WAG kemarin siang telah menghasilkan beberapa PR yang harus ditindaklanjuti, antara lain :

1. Memperbarui beberapa kesalahan di aplikasi Sipdatadik.

2. Menindaklanjuti Pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    File-nya bisa dilihat/diunduh di Sini.

3. Merencanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TP 2023-2024

    Selengkapnya bisa dibaca/diunduh di Sini.



Undangan Percepatan BOSP Tahap I

 


Undangan selengkapnya dapat anda download di Sini.



Kamis, 15 Juni 2023

Sosialisasi Penguatan Literasi Digital Peserta Didik (2)

Usai kegiatan "Sosialisasi Penguatan Literasi Digital Peserta Didik" secara daring dan luring, masih ada kegiatan yang harus dilanjutkan oleh peserta, yaitu memfasilitasi peserta didik untuk "Nobar" via Zoom lagi yang rencananya akan digelar pada hari Rabu, 21 Juni 2023, Pk. 09.00 WIB. Agar pesertanya banyak, maka para elemen pendidikan dipersilakan untuk bergabung dengan grup whatsapp pada link berikut :

https://chat.whatsapp.com/IOkCnzwQyuO4c3L2TDvyft

Sebelum kegiatan Nobar itu digelar, ada beberapa kegiatan yang harus dilewati sebagai persyaratannya, dimulai dari registrasi.

Berikut Link Registrasi kegiatan Nobar SD dan SMP KABUPATEN Probolinggo

https://s.id/LiterasiPendidikanJatim2106


VALIDASI DOKUMEN NOBAR 21 JUNI 2023

LINK GDRIVE : 

https://drive.google.com/drive/folders/1S2U4rNoKg2Bnsvna5GSnpY8Huhc3eEK7?usp=drive_link 


Sebelum Tanggal 21 Juni 2023

1. SEKOLAH MENGIRIMKAN DAFTAR PESERTA DIDIK  (yang mengikuti nobar) berupa excel sesuai format absensi yang sudah diberikan. Kolom isian wajib diisi semua

Berikut link-nya https://drive.google.com/drive/folders/1S2U4rNoKg2Bnsvna5GSnpY8Huhc3eEK7?usp=drive_link

diupload dengan format "data peserta_nama sekolah" 

UPLOAD DI GDRIVE, LINK DIATAS (SILAHKAN BUAT FOLDER, NAMA FOLDER SESUAI DENGAN SEKOLAH MASING². CONTOH : 1. SDN Semampir 1 Kraksaan )

2. Sekolah Mengirimkan Surat Pernyataan berupa file scan yang sudah di ttd dan stempel sekolah. Tema kegiatan pada surat pernyataan sesuai dengan flyer yang ada. lalu file diupload dengan format "surat pernyataan _nama sekolah"

UPLOAD DI GDRIVE

3. Sekolah mengisi pretest yang sudah kami bagikan link-nya. Pretest diisi sebelum Tanggal 21 Juni 2023. 

http://bit.ly/PreTestLiterasiDigital2023

di isi minimal 50% dari jumlah peserta didik yang ikut nobar. 


Hari H Pelaksanaan Nobar Tanggal 21 Juni 2023

4. Mengumpulkan hasil Absensi Basah ( ttd siswa ) berupa scan bentuk pdf dan format "Absensi_nama sekolah"

UPLOAD DI GDRIVE

5. Mengumpulkan Dokumentasi. Ada Foto dan Video. 

FOTO DENGAN SIGNAL GPS (LOKASI)

- foto depan layar semua siswa

- dari Pojok depan Kanan

- dari Pojok depan Kiri

- dari Pojok Belakang Kanan

- dari Pojok Belakang Kiri

VIDEO

- 1 sampai 2 menit di Pembukaan Acara

- 1 sampai 2 menit di Pertengahan Acara

- 1 sampai 2 menit di Akhir Acara

TOTAL ADA 3 VIDEO DAN 5 FOTO. DIUPLOAD KE GDRIVE, LINK ADA DIATAS

6. Sekolah membagikan link Post Test https://bit.ly/PostTestLiterasiDigital2023 dan diisi oleh siswa nya

Bisa dikerjakan di rumah sampai hari H maksimal H+1


Cuplikan Zoom (no audio) tadi pagi bisa anda download di Sini.

Panduan Registrasi Zoom Webinar Literasi Digital Segmen Pendidikan 2023 bisa anda download di Sini.

Contoh format Surat Pernyataan Lembaga dapat anda download di Sini.

Contoh absensi nobar dapat anda download di Sini.