Pengembangan Kompetensi


Pengembangan kompetensi Kepala Sekolah dimulai dengan diskusi antara Kepala Sekolah dan Kepala DInas atau Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) untuk menyepakati indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Indikator ini mengacu pada Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Dalam proses ini, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu indikator kompetensi sebagai prioritas pengembangan. Pelaksanaan kegiatan pengembangan disesuaikan dengan indikator tersebut, tanpa batasan minimal jam pelajaran (JP) atau poin, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. Jumlah dan jenis kegiatan disepakati bersama Kepala Dinas atau Pengawas Sekolah (Tim Kinerja), sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat relevan dan mendukung peningkatan kompetensi Kepala Sekolah.

Setelah menyelesaikan kegiatan pengembangan, Kepala Sekolah diwajibkan menuliskan refleksi hasil belajar yang mencakup pembelajaran yang diperoleh selama kegiatan berlangsung. Tidak ada format baku untuk penulisan refleksi, sehingga Kepala Sekolah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Refleksi ini akan dibaca oleh Kepala Dinas yang kemudian mempertimbangkan kualitas pembelajaran dalam proses penilaian kinerja. Berdasarkan refleksi tersebut, Kepala Dinas juga dapat mengadakan dialog lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak hasil belajar terhadap praktik kinerja Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah tidak perlu mengunggah bukti pendukung seperti sertifikat ke dalam sistem. Fokus utama pengembangan kompetensi adalah pada hasil refleksi dan dampaknya terhadap peningkatan kinerja Kepala Sekolah di satuan pendidikan. Dengan pendekatan ini, pengembangan kompetensi diharapkan menjadi bagian integral dalam proses peningkatan kualitas pembelajaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar