Hari ini melalui WAG PENDIDIKAN KEC SKP, Ibu Korwil meneruskan sebuah postingan Surat Pembebanan Honorarium Bulan Desember 2024 dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo. Perihal surat tersebut adalah Honorariun Pegawai Non ASN Bulan Desember 2024. Isi surat tersebut antara lain menjelaskan bahwa PTT wajib untuk masuk kerja dan menaati jam kerja dengan melakukan presensi melalui e-STAMINA Presensi Mobile. Pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja sebagaimana dimaksud, maka akan dijatuhi hukuman disiplin serta diberlakukan pengurangan skor kehadiran yang berimbas pada besaran penghasilan yang diterima.
Penjelasan selengkapnya beserta daftar nama dalam lampiran surat tersebut dapat anda baca (download) di Sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar