Beberapa link alternatif untuk pembelian meterai elektronik sudah pernah kami posting beberapa bulan yang lalu, klik di Sini.
Kali ini kami posting cara beli e-meterai untuk pendataran CPNS dan keperluan lainnya.
- Buka laman https://e-meterai.co.id
- Klik menu 'BELI E-METERAI'
- Login dengan memasukkan email dan password
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
Cara pasang E-Meterai untuk daftar CPNS 2023
- Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
- Klik tombol Masuk
- Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya
- Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Klik tombol Selanjutnya
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Klik Selanjutnya
- Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen
- Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik
- Klik Registrasi E-Meterai
- Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password
- Klik Submit
- Cek kotak masuk di email
- Buka email aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun
- Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha
- Klik Login
- Klik Pembelian
- Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk
- Di menu unggah dokumen, klik Unggah
- Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik Open
- Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Klik Unggah E-Meterai
- Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan
- Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai
- Pilih dokumen, klik Open
- Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai
- Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah.
Implementasi Meterai Elektronik
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :
1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.