Edisi : Melawan Lupa... 😁
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan
tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas:
Ø Guru Kelas
Ø Guru Mata Pelajaran
Ø Guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Kelas jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang
pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari yang terendah ke
tertinggi yakni sebagai berikut:
JABATAN |
PANGKAT,GOLONGAN |
Guru Pertama |
Penata Muda,
III/a |
Penata Muda Tk.
I, III/b |
|
Guru Muda |
Penata, III/c |
Penata Tk. I,
III/d |
|
Guru Madya |
Pembina, IV/a |
Pembina Tk. I,
IV/b |
|
Pembina Utama
Muda, IV/c |
|
Guru Utama |
Pembina Utama
Madya, IV/d |
Pembina Utama,
IV/e |
Mudah-mudahan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar