Selasa, 02 Mei 2023

e-Meterai

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Kini, meterai fisik/kertas banyak tergantikan dengan penggunaan e-meterai.

Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik/kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau disebut sebagai e-Meterai. Mengutip dari laman resmi e-Meterai, secara singkat meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Definisi lebih lengkapnya, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Lebih dari sekadar membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, benda ini tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut. Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Berikut adalah link penjualan meterai elektronik yang dapat anda kunjungi:

1. https://e-meterai.live

2. https://meteraionline.id

3. https://www.emeterai.rds.co.id

4. https://www.tokogramedia.com/e-meterai

5. https://skillacademy.com/e-meterai

6. https://emet.id

7. https://www.paper.id/e-meterai.php

8. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai

9. https://e-meteraiku.com

10. https://dli.e-meterai.co.id

11. https://telkomsigma.e-meterai.co.id

Untuk link mobile apps dapat menggunakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di:

1. https://linktr.ee/nabila.narindo

2. https://bit.ly/SobatMeteraiapp


Tidak ada komentar:

Posting Komentar